BERKAS YANG PERLU DIPERSIAPKAN UNTUK PENDATAAN PUPNS
PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) yang akan diselengarakan secara serentak diseluruh Indonesia pada tanggal 1 September 2015 membuat para PNS sibuk mencari informasi apa,
bagaimana serta untuk apa PUPNS, selanjutnya peran PNS
adalah untuk menyiapkan berkas yang
diperlukan untuk dikirim ke BKD di daerah masing-masing.
Registrasi
PNS dilakukan secara online di seluruh Indonesia
dan dimulai tanggal 1 September 2015. Resiko yang dialami
apabila tidak mengikuti registrasi PUPNS
tersebut, maka PNS tersebut dinyatakan berhenti/dipecat. Ancaman ini cukup membuat para PNS was-was, apalagi informasi yang
diperoleh masih simpang siur.
Nah, untuk membantu rekan-rekan PNS yang masih
bingung dan belum tahu berkas apa saja yang harus disiapkan. Berikut saya kasih
bocoran tentang berkas yang harus disiapkan untuk PUPNS antara lain :
1.
Foto kopi SK 80 %
2.
Foto kopi SK 100 %
3.
Foto kopi Konfersi NIP
4.
Foto kopi Karpek biasa
5.
Foto kopi Karpek Elektrik
6.
Foto kopi SK Pangkat Awal sampai
Terakhir.
7.
Foto kopi SK Berkala Terakhir.
8.
Foto kopi SK jabatan awal smp dgn
SK Jabatan Akhir.
9.
Foto kopi SK Tugas Belajar
10.
Foto kopi SK Ijin Belajar
11.
Foto kopi Ijasah & Transkip
Nilai yang di pakai pada saat Pengangkatan CPNS
12.
Foto kopi Ijisah & Transkip
nilai yang di pakai pada SK pangkat terakhir.
13.
Foto kopi Berita Acara Sumpah PNS
14.
Foto kopi KTP
15.
Foto kopi NPWP
16.
Foto kopi BPJS / ASKES
17.
Daftar Riwayat Hidup
18.
Bagi Guru siapkan juga Akta mengajar Apa
bila dibutuhkan.
Semua
berkas tersebut anda siapkan dalam
bentuk softcopy (hasil scan) maupun hardcopy (fotocopy) jika nanti diminta anda
bisa mengantarkannya langsung ke BKD di daerah anda tanpa perlu repot lagi. (Sesuai
informasi pelaksanaan daerah masing-masing)